Bagaimana cara mendaftar atau registrasi E-Billing pajak?
Proses pembayaran pajak saat ini sudah bisa dikatakan lebih gampang , karena bisa dilakukan secara online. Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-billing pajak. Nah saya ingin menanyakan bagaimana cara mendaftar e-billing pajak tersebut?
Pembuatan kode e-billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau http://sse2.pajak.go.id.(SSE2)
Pada SSE kode e-billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode e-billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.
Langkah-langkah untuk membuat kode e-billing melalui aplikasi e-Billing DJP Online (http://sse.pajak.go.id)
Tutorial resmi dari dirjen pajak silahkan klik –> http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online
- Tutorial Membuat E-billing pajak